Sesuai edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat,
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Pendaftaran cukup dari rumah saja, tidak perlu datang ke SMA Negeri 1 Sandai.
Berikut jadwal kegiatan PPDB 2020 Sesuai Juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Jika ada perubahan terkait kebijakan pemerintah dalam menyikapi COVID19 akan di informasikan kemudian
- Pra Registrasi 2 s.d 13 Juni 2020
- Registrasi 22 s.d 25 Juni 2020
- Pengumuman Hasil Registrasi 26 Juni 2020
- Tes Penjurusan secara Online (SMK) 27 s.d 28 Juni 2020
- Pengumuman pemenuhan pagu 6 Juli 2020
- Daftar Pemenuhan pagu 7 s.d 9 Juli 2020
- Pengumuman Final 10 Juli 2020
- Pra Registrasi adalah pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, Nama, Alamat dan NIK sesuai dengan KK sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem. jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan pendaftaran
- Setelah semua data Valid atau sesuai. NISN, Nama, Alamat, maka pendaftar bisa melakukan registrasi / mendaftar pada jadwal yg sudah di tentukan
- Panduan dan tata cara registrasi akan di umumkan selanjutnya
Untuk jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Jenjang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Jalur ZONASI (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
- Jalur AFIRMASI (15%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Dapat digunakan untuk anak guru.
- Jalur PRESTASI (30%)
- Ditentukan berdasarkan :
a. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. - Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Ditentukan berdasarkan :
Informasi yang ditampilkan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.