TATA TERTIB SISWA

SMA NEGERI 1 SANDAI

 A.  KETENTUAN UMUM

 

Setiap siswa-siswi SMA Negeri 1 Sandai wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan sebagai berikut.

  1. KEHADIRAN
  2. Siswa harus hadir di sekolah paling lambat pukul 06.30 WIB.
  3. Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas kecuali dengan izin guru piket, dengan ketentuan:
  4. Siswa yang bersangkutan diantar langsung oleh orang tua/walinya.
  5. Setelah mengikuti pembinaan secara khusus berupa penugasan-penugasan dari guru/petugas piket.
  6. Selama pelajaran berlangsung, siswa tidak boleh keluar kelas/sekolah. Izin keluar kelas/sekolah diberikan oleh guru yang sedang mengajar karena hal-hal sebagai berikut:
  7. Ada keperluan mendesak atau darurat.
  8. Ada permohonan tertulis dari orang tua/wali siswa.
  9. Ada rekomendasi dari kepala sekolah untuk kegiatan atas nama sekolah.
  10. Ada keperluan atau musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke rumah.
  11. Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa harus tetap berada di ruang kelas dan menunggu guru berikutnya masuk.
  12. Apabila hingga 5 (lima) menit dari jadwal guru berhalangan masuk kelas, ketua kelas melapor kepada guru piket untuk mendapatkan tugas/guru pengganti.
  13. Selama jam sekolah siswa tidak diperkenankan keluar dari pekarangan sekolah. Izin keluar pekarangan diberikan oleh guru piket karena salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
  14. Ada permohonan tertulis dari orang tua atau wali siswa.
  15. Ada rekomendasi dari kepala sekolah untuk kegiatan atas nama sekolah.
  16. Ada musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke rumah.
  17. Dalam rangka KBM dan atas izin dari guru yang sedang mengajar di kelas yang bersangkutan.
  18. Dijemput oleh orang tua/wali siswa karena suatu keperluan darurat.
  19. Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah. Kecuali ada kegiatan lain yang diatur oleh pimpinan sekolah.
  20. Pada hari libur atau di luar hari belajar, siswa yang akan melakukan kegiatan di sekolah atau di luar sekolah harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Sekolah.

 B.  ABSENSI

  1. Bagi siswa yang tidak hadir di sekolah, maka pada hari pertama ia masuk kembali harus menyerahkan surat dari orang tua/wali siswa kepada wali kelas.
  2. Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 (tiga) hari, harus ada surat keterangan dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali siswa kepada wali kelas atau guru piket.
  3. Apabila siswa karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah, maka orang tua/walu siswa harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala sekolah.
  4. Kehadiran siswa di sekolah sekurang-kurangnya 75 % dari hari efektif sekolah.

 

  1. PAKAIAN
  2. Pakaian seragam siswa:
  3. Hari senin dan selasa berpakaian putih abu-abu, kaos kaki putih dan sepatu hitam, berdasi, serta beratribut lengkap.
  4. Hari rabu dan kamis berpakaian batik, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
  5. Hari jumat berpakaian pramuka lengkap, kaos kaki hitam dan sepatu hitam.
  6. Hari sabtu berpakaian pramuka lengkap, kaos kaki hitam dan sepatu hitam.
  7. Siswa yang berpakaian khusus harus mengacu pada pedoman pakaian seragam sekolah.
  8. Pada hari upacara bendera siswa harus mengenakan pakaian seragam upacara lengkap dengan atribut yang ditentukan.
  9. Siswa pria dan wanita harus mengenakan singlet, kemeja harus dimasukkan ke dalam celana/rok. Penampilan dalam berpakaian, rambut, make up, dan lain-lain harus mencerminkan citra diri seorang pelajar.
  10. Pada jam pelajaran olah raga dan kegiatan olah raga hari tertentu, siswa harus mengenakan pakaian seragam olah raga sekolah.
  11. Siswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pada point 5 di atas, harus membawa surat keterangan dari orang tua/wali siswa.

 C.  LARANGAN

Siswa dilarang :

  1. Membawa atau mengkonsumsi rokok, narkoba dan minuman keras.
  2. Melakukan perjudian, membawa kartu/barang/alat permainan yang berkonotasi atau biasa dipakai untuk berjudi.
  3. Membawa senjata tajam, senjata api, alat/barang yang bisa menimbulkan kecelakaan dan bahaya.
  4. Membawa bacaan, alat/barang yang berkesan mengandung unsur pornografi atau kekerasan.
  5. Bermusuhan, bertikai, berseteru atau berkelahi dengan siapapun.
  6. Membawa peralatan elektronik (HP, Cassette, Radio, MP3, dan sejenisnya selama KBM berlangsung, kecuali ada pemberitahuan dari guru Mapel kepada Waka Kesiswaan.
  7. Memberi atau menerima contekan pada saat ulangan harian/ulangan umum atau ujian.
  8. Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma-norma agama, etika, maupun adat-istiadat ketimuran.
  9. Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak-pihak dari luar sekolah tanpa seizin Kepala Sekolah.
  10. Melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sekolah di dalam atau luar sekolah, tanpa izin Kepala Sekolah.

 

D.  KEWAJIBAN

Siswa diwajibkan untuk :

  1. Menjalankan ajaran atau syariat agama/kepercayaan masing-masing, seperti shalat, berdo’a, misa, dan lain-lain.
  2. Bersikap baik, hormat dan sopan kepada semua anggota atau keluarga besar sekolah dan tamu sekolah.
  3. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah di manapun dan kapanpun.
  4. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kerindangan, kenyamanan, dan keindahan sekolah.
  5. Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari sekolah dengan sebaik-baiknya.

 

  1. LAIN-LAIN
  2. Siswa yang membawa sepeda atau sepeda motor hendaknya mengantisipasi keamanan kendaraannya dengan kunci ganda.
  3. Buku raport yang telah dibagikan harus ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan dikembalikan kepada wali kelas paling lambat satu bulan dari tanggal diberikan.
  4. Tentang Ulang Tahun di Sekolah, siswa hendaknya tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu KBM, keamanan, ketertiban dan kebersihan sekolah.
  5. Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap barang-barang elektronik siswa yang tidak berkaitan dengan KBM.

 

 D.   PELANGGARAN TATA TERTIB

 

Terhadap siswa yang melanggar ketentuan tata tertib ini, akan dilakukan tindakan pembinaan dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :

 1.  TAHAP PEMBINAAN

Secara umum, proses pelaksanaan pembinaan siswa yang melanggar tata tertib dilakukan secara bertahap, yakni :

  1. Teguran lisan dan langsung
  2. Dicatat pada format budi pekerti siswa
  3. Penugasan-penugasan
  4. Perjanjian tertulis yang diketahui/ditandaangani orang tua/wal siswa
  5. Pemberian sanksi berupa:
  6. Skorsing
  7. Dikembalikan kepada orang tua.

 2.  MEKANISME PEMBINAAN

  1. Teguran lisan dan langsung, dilakukan oleh guru yang mendapati atau menemukan pelanggaran tersebut.
  2. Pencatatan pada format budi pekerti siswa dilakukan oleh guru, staf dan karyawan. Catatan tersebut kemudian diinventarisir oleh guru BK dan ditindaklanjuti.
  3. Bentuk dan jenis penugasan menjadi wewenang guru mata pelajaran dan atau guru piket.
  4. Perjanjian tertulis bersama orang tua/wali siswa dilakukan di hadapan wali kelas, guru BK, dan pimpinan sekolah.
  5. Untuk pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang, atau yang dinilai oleh pimpinan sekolah cukup berat atau berdampak sangat negatif, maka tahapan pembinaannya bisa dilakukan tanpa melalui urutan di atas.

 3.  SANKSI/HUKUMAN

  1. Skorsing, Skorsing diberikan oleh kepala sekolah. Siswa dapat diskors dari sekolah apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
  2. Atas usulan mayoritas guru dalam forum rapat dewan guru.
  3. Karena melanggar perjanjian tertulis dari orang tua/wali siswa yang telah disepakati
  4. Melakukan pelanggaran tata tertib atau dianggap cukup berat dan berdampak luas oleh pimpinan sekolah.
  5. Dikembalikan ke Orang Tua

Sanksi/hukuman dikeluarkan dari sekolah dapat diberikan oleh kepala sekolah apabila siswa melakukan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:

  1. Sudah dikenakan sanksi/skorsing hingga 2 (dua) kali atau 3 (tiga) kali berturut-turut.
  2. Tidak masuk sekolah selama 1 (satu) minggu tanpa mengirim berita (alpa).
  3. Berbuat asusila, baik dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah.
  4. Melakukan tindakan kriminal baik dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah.
  5. Melakukan pelanggaran yang oleh dewan guru atau pimpinan sekolah dinilai patut menjadi alasan untuk dikeluarkan.
  6. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan.

 

  1. PENUTUP

Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. Dan dengan dikeluarkannya tata tertib ini, maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Mengetahui,                                                                            Sandai,     Juli 2019

Plt. Kepala SMA Negeri 1 Sandai                                          WAKA Bidang Kesiswaan

 

 

Hairudin, S.Pd.                                                                        Setyo Asih, S.Pd

NIP. 198207122009031003                                                    NIP.197209242006042020

 

TATA TERTIB / KRITERIA

 

Setiap siswa/siswi yang melanggar tata tertib sekolah akan diberi sanksi (dalam bobot poin) berdasarkan pelanggaran yang dibuatnya. Apabila seorang siswa telah mencapai 150 poin, maka siswa tersebut dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah). Pedoman penilaian sikap ini berlaku selama siswa berstatus pelajar di SMA Negeri 1 Sandai.

Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran adalah sebagai berikut.

 

No

Bentuk Disiplin

Aspek yang Dinilai

Skor

1

Kelakuan

1.    Terlibat dalam perkelahian atar pelajar/sekolah

X

2.    Melawan guru/karyawan dengan ucapan atau tulisan dengan kata-kata kasar disertai ancaman

X

3.    Membawa dan atau menggunakan senjata tajam/senjata api

X

4.    Membawa dan atau menggunakan narkoba, minuman keras dan zat adiktif

X

5.    Membuang sampah, meludah, buang ingus sembarangan

5

6.    Merusak tanaman hias dan pohon

10

7.    Merusak atau mencoret-coret sarana dan prasarana sekolah

( @ ) 15

8.    Merusak atau menghilangkan harta benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman

( * ) 25

9.    Melompati pagar, jendela sekolah

( @# ) 15

10.        Merokok/membawa rokok di lingkungan sekolah

( # ) 25

11.        Membawa (buku, majalah, gambar, film) porno milik sendiri atau orang lain

( * # ) 25

12.        Mencuri/mengambil barang yang bukan miliknya

( # ) 50

13.        Memalsukan tanda tangan

( # ) 50

14.        Menyalahgunakan uang sekolah untuk keperluan lain

( # ) 50

15.        Pacaran melebihi batas norma/etika

( # ) 50

2

Kerajinan

1.    Terlambat masuk sekolah atau tidak mengikuti pelajaran

( @ ) 10

2.    Menyalahgunakan surat izin

( @ ) 10

3.    Siswa tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa)

10

4.    Meninggalkan pelajaran tanpa keterangan (bolos)

20

5.    Tidak melaksanakan tugas piket kelas

5

6.    Tidak mengikuti upacara bendera hari Senin

20

7.    Tidak mengikuti doa pagi

( @# ) 10

8.    Tidak mengikuti hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya

( @# ) 10

3

Kerapian

1.    Seragam tidak sesuai dengan ketentuan sekolah

(*) 10

2.    Seragam tidak lengkap

(*) 5

3.    Tidak memasukkan baju seragam

( @ ) 5

4.    Tidak memakai sepatu hitam

(*) 10

5.    Memakai baju, celana/rok ketat

(*) 10

6.    Seragam sobek atau ada coretan yang disengaja

( @ ) 15

7.    Di sekolah menggunakan topi selain topi OSIS

(*) 5

8.    Celana/rok dijahit tidak sesuai aturan

(*) 5

9.    Tidak memakai kaos kaki/memakai kaos kaki selain yang ditentukan

(*) 5

10.        Siswi berhias dan memakai perhiasan berlebihan

(@) 5

11.        Siswa memakai perhiasan (accessories)

(*) 5

12.        Siswa berambut panjang melebihi ketentuan (1,2,1)

(*) 5

13.        Rambut dicat, kuku panjang

(#*) 10

14.        Bertato atau mahendi

( # ) 25

15.        Tidak memakai ikat pinggang warna hitam

(*) 5

 

 

 

 

 

 

 

 

SANKSI-SANKSI

 

NO

JUMLAH POIN

SANKSI

1

X

Dikembalikan pendidikannya kepada orang tua

2

45-70

Panggilan orang tua/peringatan 1, 2, dan 3

3

71-99

Skorsing selama 3 (tiga) hari sampai dengan 1 (satu) minggu

4

100-149

Tinggal kelas

5

≥ 150

Dikembalikan pendidikannya kepada orang tua

6

( @ )

Sanksi dalam bentuk pembinaan (disesuaikan dengan keadaan

7

( * )

Disita, dipotong atau dipulangkan untuk ganti

8

( # )

Panggilan orangg tua dalam rangka pembinaan

 

Apabila terdapat pelanggaran yang kredit poinnya belum tercantum dalam klasifikasi di atas, untuk sanksi akan ditentukan kemudian menurut kebijakan sekolah.

 

 

 

 

 

 

Mengetahui,                                                                Sandai,    Juli 2019

Plt. Kepala SMA Negeri 1 Sandai                              WAKA Bidang Kesiswaan