SYARAT KENAIKAN KELAS

SMA NEGERI 1 SANDAI

  1. Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 dan Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
  2. Menyelesaikan seluruh  program  pembelajaran  dalam  dua  semester  pada  tahun  pelajaran yang diikuti.
  3. Predikat sikap sekurang-kurangnya minimal  BAIK
  4. Nilai kegiatan ekstrakurikuler pendidikan  kepramukaan  minimal  BAIK
  5. Mata pelajaran tidak tuntas maksimum 2 mata pelajaran
  6. Absensi maksimal adalah 14 hari alpa