Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 dan Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
Predikat sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK
Nilai kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK
Mata pelajaran tidak tuntas maksimum 2 mata pelajaran