SYARAT KENAIKAN KELAS
SMA NEGERI 1 SANDAI
- Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 dan Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Predikat sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK
- Nilai kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK
- Mata pelajaran tidak tuntas maksimum 2 mata pelajaran
- Absensi maksimal adalah 14 hari alpa