PERATURAN AKADEMIK

SMA NEGERI 1 SANDAI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Latar belakang

Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar pendidikan Nasional mengamanatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jejang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi kelulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah  dalam bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik. Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Negeri 1 Sandai telah menyusun dan menerbitkan peraturan akademik SMA Negeri 1 Sandai

Pasal 2
Tujuan

  1. Pedoman operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
  2. Untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggara pendidikan di SMA Negeri 1 Sandai

Pasal 3
Landasan

  1. UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2;
  2. PP Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengaaraan pendidikan.
  4. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
  5. Permendikbud Nomor 54 tentang tahun 2013 tentang standar kompetensi kelulusan
  6. Permendiknas nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  7. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi;
  8. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses;
  9. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA;
  10. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
  11. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang ekstrakurikuler;
  12. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMA;
  13. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2014 tentang penilaian;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang standar Isi
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang standar Proses
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang standar Penilaian
  27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Pasal 4
Pengertian dan Konsep

  1. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencan kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran;
  2. Sekolah menyusun peraturan akademik berisi :
    1. Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
    2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
    3. Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan;
    4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor;
  1. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
  2. Kriteria Kurikulum Minimal (KKM) tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
  3. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran
  4. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran
  5. Penilaian Akhir Semester atau disingkat PAS adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.
  6. Penilaian Akhir Tahun atau disingkat PAT adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran dalam kurun waktu satu tahun pembelajaran.
  7. Ujian sekolah atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (US/USBN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  8. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
  9. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan pada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
  10. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
  11. Fasilitas belajar mencakup seluruh saran dan prasarana yang tersedia disekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selam mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  12. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimasukkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
  13. Tim pengembangan kurikulum sekolah dan selanjutnya disebut TPK sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, yang terdiri atas wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, guru BK/konselor.
  14. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan social, kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.

 

BAB II
PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK

DALAM MENGIKUTI PENILAIAN

Pasal 5
Syarat Presensi Minimal Kehadiran Peserta Didik 
Untuk Dapat Mengikuti Penilaian Akhir Semester

  1. Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester, bila presentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil,
  2. Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester, bila presentasi kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil,
  3. Bagi peserta didik yang tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (75%) untuk dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran yang tertinggal dari guru yang bersangkutan.
  4. Bagi peserta didik yang presentase minimal kehadirannya kurang dari 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan, dapat di ikut sertakan dalam Penilaian Akhir Semester namun pelaksanaan Penilaian Akhir Semesternya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
  5. Syarat kehadiran tersebut diatas, tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat izin atau surat tugas.

Pasal 6
Syarat Presentase Minimal Kehadiran Peserta Didik

Untuk Dapat Mengikuti Penilaian Akhir Tahun

  1. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.
  2. Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran, dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan Laporan Hasil Belajar (Rapor) disampaikan kepada orang tua peserta didik.
  3. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib di periksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
  5. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.

 

 

BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN

Pasal 7
Pelaksanaan Penilaian  Harian

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  2. Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
  3. Penilaian Harian dapat berbentuk tes lisan, tes tulis, dan tugas
  4. Penilaian Harian dilaksanakan, bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu Kompetensi Dasar.
  5. Peserta didik dapat mengikuti Penilaian Harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan, dengan syarat presentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 70%,
  6. Bentuk soal yang di ujikan dalam Penilaian Harian itu dirancang oleh masing-masing guru mata pelajaran.
  7. Alokasi waktu pelaksanaan Penilaian Harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang diujikan.
  8. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti penilaian harian karena alasan tertentu.
  9. Peserta yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah memenuhi syarat mengikuti.
  10. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,
  11. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenalkan mengikuti susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Pasal 8
Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester

  1. Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengatur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.
  2. Cakupan materi soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester harus mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar (KD) yang telah dipelajari pada semester ganjil,
  3. Penilaian akhir semester dilaksanakan secara kolektif oleh sekolah yang dikoordinir oleh Bidang akademik/kurikulum bersama-sama dengan panitia yang khusus dibentuk untuk itu.
  4. Soal-soal yang di ujikan pada ulangan akhir semester dirancang oleh guru mata pelajaran.
  5. Bentuk soal yang diujikan dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk pilihan ganda (multiple choice) pada pilihan jawaban terdiri atas 5 (lima) option dan uraian. Soal harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada penyusunan naskah soal (kisi-kisi soal, penskoran, pembobotan, analisis butir soal)
  6. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan penilaian akhir semester ditentukan oleh bidang akademik/kurikulum bersama-sama dengan panitia dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesulitan soal yang di ujikan.

Pasal 8.a
Syarat Mengikuti Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester

  1. Persyaratan mengikuti penilaian akhir semester, Peserta didik berhak mengikuti, bila:
    1. Telah memenuhi syarat minimal presentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada tiap mata pelajaran sebagai mana tersebut pada bab 2 pasal 1
    2. Aktif dalam mengikuti penilaian harian
    3. Telah memenuhi syarat administrasi yang di tetapkan oleh sekolah.
  2. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian akhir semester Karena alasan tertentu. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat di pertanggung jawabkan (sebagai mana yang tersebut pada bab 2 pasal 5), maka berhak mengikuti penilaian akhir semester susulan pada waktu yang telah ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti.
  3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilain akhir semester pada waktu yang telah di tentukan karena alasan tertantu dan tidak dapat di pertanggung jawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti sesuai jadwal yang dibuat oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, namun tidak melewati batas waktu penyampaian laporan hasil belajar
  4. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi memenuhi syarat untuk mengikuti ujian akhir semester, maka peserta didik diharuskan terlebih dahulu menyelesaian tugas mata pelajaran yang di berikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Pasal 9
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional

  1. Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Sandai
  2. Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Praktik.
  3. Ujian Sekolah dilaksanakan dua kali, yang terdiri dari ujian sekolah utama/Ujian Sekolah Berstandar Nasional
  4. Ujian sekolah ulangan diperuntukkan bagi peserta yang belum lulus ujian sekolah utama, baik ujian tertulis maupun praktik.
  5. Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan hadir dan membuktikan dengan keterangan yang sah.
  6. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah seluruh mata pelajaran yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Sandai
  7. Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah,

Pasal 9.a
Syarat Mengikuti  Ujian Sekolah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Negeri 1 Sandai berhak

mengikuti ujaian sekolah; dengan persyaratan :

  1. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Negeri 1 Sandai mulai semester 1 sampai dengan semester V.
  2. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.
  3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
  4. Peserta yang tidak lulus ujian sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya akan mengikuti ujian sekolah tahun pelajaran selanjutnya dan harus mengikuti proses pembelajaran sejak awal tahun pelajaran.

Pasal 10

Pelaksanaan Ujian Nasional

  1. Ujian nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  2. Ujian Nasional dilaksanakan dengan berbasis komputer yang selanjutnya disebut UNBK
  3. UNBK Susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak mengikuti ujian Nasional Utama dengan alasan yang dipertanggungjawabkan.
  4. UNBK susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan di buktikan dengan surat keterangan yang sah.
  5. Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan ujian Nasional selengkapnya akan ditetapkan oleh pemerintah yang di terbitkan oleh BSNP.
  6. Peserta didik yang memiliki nilai (Ujian Nasional Berbasis Komputer UNBK tidak memenuhi standar pada mata pelajaran tertentu, dapat mengikuti ujian perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan

 

Pasal 10.a

Syarat Mengikuti  Ujian Nasional Utama

 

  1. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Negeri 1 Sandai
  2. Aktif mengikuti proses pembelajaran yang dibuktikan dengan presensi kehadiran lebih dari 75%
  3. Seluruh ketentuan pada poin yang telah disebutkan di atas akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran berjalan.

Pasal 10.b

Syarat Mengikuti  Ujian Nasional Perbaikan

 

  1. Harus mendaftar pada website yang ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan dapat diarahkan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan.
  2. Menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan ketentuan UN.
  3. Seluruh poin yang telah disebutkan di atas akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan ujian nasional.

BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN

Pasal 11
Pelaksanaan Remedial

Pasal 11.a
ketentuan pelaksanaan remedial

Ketentuan pelaksanaan remedial adalah :

  1. Guru berkewajiban memberikan remedial bagi siswa yang belum tuntas pada satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD)
  2. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah,
  3. Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya, baik pada satu KD maupun pada satu mata pelajaran yang belum mencapai KKM yang telah ditetapkan

Pasal 11.b
waktu pelaksanaan remedial

Waktu pelaksanaan remedial adalah :

  1. Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian untuk KD yang telah diajarkan.
  2. Peserta didik yang nilainya belum mencapai nilai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 (tiga) kali,
  3. Batas pelaksanaan waktu remedial paling lambat sampai dengan akhir semester.
  4. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial (tidak tuntas) secara permanen pada Buku Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik.

Pasal 11.c
Teknis pelaksanaan remedial

Teknis pelaksanaan remedial :

  1. Pelaksanaan remedial dapat dilakukan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu.
  2. Pelaksanaan remedial dilakukan di jam pelajaran

 

 

Pasal 11.d
Bentuk pelaksanaan remedial

Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara :

  1. Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda.
  2. Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya bimbingan perorangan.
  3. Mengerjakan tugas- tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.
  4. Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sekelasnya yang memiliki kecepatan yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru pada mata pelajaran yang bersangkutan.
  5. Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain- lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian.
  6. Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil, maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusan peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misal kinerja praktik, diskusi/ presentasi kelompok), maka sebaiknya peserta didik mengulang semua proses yang harus diikuti.
  7. Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai KKM yang telah ditetapkan atau tidak melebihi nilai terendah yang diperoleh siswa yang tuntas.

Pasal 12
Ketentuan, Waktu, Teknis,  Bentuk Pelaksanaan Pengayaan

Pasal 12.a
ketentuan pelaksanaan pengayaan

Ketentuan pelaksanaan pengayaan

  1. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik,
  2. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya,
  3. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain- lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian didalamnya.

Pasal 12.b
Teknis pelaksanaan pengayaan

Teknis Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk antara lain melalui:

  1. Belajar Kelompok

Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pelajaran bersama pada jam-jam diluar pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman- temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.

  1. Belajar mandiri

Secara mandiri peserta didik belajar mengenal sesuatu yang diminati.

  1. Pembelajaran berbasis tema

Memadukan kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.\

  1. Pemadatan kurikulum
  2. Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/ materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing- masing.
  3. Sekolah dapat memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan spesifikasi pengayaan kompetensi tertentu, misalnya untuk bidang sains. Pembelajaran pengayaan seperti ini dilakukan untuk membantu peserta didik mempersiapkan diri mengikuti kompetisi tingkat nasional maupun internasional, seperti olimpiade sains internasional.
  4. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi hanya dilakukan dalam bentuk portofolio, dan dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

BAB V
KETENTUAN KENAIKAN KELAS & PEMINATAN

Pasal 13
Syarat kenaikan kelas

  1. Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 dan Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
  2. Menyelesaikan seluruh  program  pembelajaran  dalam  dua  semester  pada  tahun  pelajaran yang diikuti.
  3. Predikat sikap sekurang-kurangnya minimal  BAIK
  4. Nilai kegiatan ekstrakurikuler pendidikan  kepramukaan  minimal  BAIK
  5. Mata pelajaran tidak tuntas maksimum 2 mata pelajaran
  6. Absensi maksimal adalah 14 hari alpa

Pasal 14
Ketentuan Peminatan

  1. SMA Negeri 1 Sandai menyelenggarakan 2 jenis peminatan dari 3 jenis peminatan yang tertera dalam permendikbud nomor 64 tahun 2014, yaitu: Peminatan Matematika Ilmu Alam (MIA) dan Peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IIS)
  2. Penentuan peminatan bagi peserta didik dilakukan pada saat melakukan pendaftaran masuk sekolah dengan menggunakan : angket minat peserta didik, hasil telaah rapor dan hasil Ujian Nasional
  3. Bagi siswa yang berkeinginan pindah peminatan diberikan batas waktu sebelum Penilaian Akhir Semester (Ulangan Umum Semester Ganjil)
  4. Siswa yang berkeinginan pindah peminatan wajib melapor ke Wali Kelas, Guru BK, Waka.Ur. Kesiswaan serta Waka.Ur Kurikulum.
  5. pindah peminatan dapat terlebih dahulu mengikuti program matrikulasi.

BAB VI
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 15
Ketentuan Kelulusan

  1. Siswa dinyatakan lulus dari SMA Negeri 1 Sandai, apabila;
  2. Memiliki Nilai Akhir Minimal 65, dengan ketentuan 70% Nilai rata-rata raport untuk semua mata pelajaran semester 1 s.d 5 + 30 % Nilai rata-rata USBN untuk semua mata pelajaran
  3. Memiliki Nilai Sikap Minimal baik yang mengacu kepada peraturan dan tata tertib sekolah
  4. Tidak Hadir karena Alfa tidak Melebihi dari 14 hari pada semester terakhir
  1. Penetapan siswa yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru SMA Negeri 1 Sandai dan ditulis dalam berita acara
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam putusan ini akan ditentukan oleh Kepala Sekolah dan jika dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya

 

  

 BAB VII
KETENTUAN PESERTA DIDIK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)

Pasal 16
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar

  1. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif,
  2. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar, dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik,
  3. Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
  1. Dalam setiap penggunaan ruang belajar, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar.

Pasal 17
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Laboratorium IPA

  1. Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium IPA sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif,
  2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di Laboratorium IPA minimal sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh kepala laboratorium,
  3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang Laboratorium IPA (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
  4. Penggunaan Laboratorium IPA di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
  5. Setiap penggunaan Laboratorium IPA oleh peserta didik, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama- sama dengan petugas laboran,
  6. Dalam setiap penggunaan Laboratorium IPA, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan Laboratorium IPA (Fisika dan Biologi).

Pasal 18
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Laboratorium Komputer

  1. Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium Komputer sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif,
  2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di Laboratorium Komputer sesuai dengan jadwal dan materi kegiatan praktikum yang disusun oleh kepala laboratorium,
  3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang Laboratorium Komputer (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
  4. Penggunaan Laboratorium Komputer di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum atau kegiatan lainnya harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
  5. Setiap penggunaan Laboratorium Komputer oleh peserta didik, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama- sama dengan petugas laboran,
  6. Dalam setiap penggunaan Laboratorium Komputer, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan Laboratorium Komputer dan Bahasa.

 

 

Pasal 19
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Perpustakaan

  1. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan,
  2. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran,
  3. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran
  4. Dalam setiap penggunaan perpustakaan, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.

 

Pasal 20
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Buku Perpustakaan dan  Buku Referensi

  1. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran,
  2. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku-buku perpustakaan dan buku- buku referensi yang telah ditetapkan sekolah,
  3. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya, setiap peerta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku- buku yang digunakan.

 

Pasal 21
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga

  1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktikum pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta koordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,
  2. Penggunaan sarana dan fasilitas olahraga diluar kegiatan sebagaimana pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
  3. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi saran dan fasilitas yang digunakan agar terhindar dan terpelihara dari kerusakan.

 

Pasal 22
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Media Lainnya

  1. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD Proyektor, Sound Sistem dll) untuk kepentingan pembelajaran,
  2. Pengguanaan setiap media tersebut pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah serta dikoordinir oleh guru atau penanggungjawab bagian sarana dan atau penanggung jawab inventaris barang
  3. Dalam setiap pengguanaan media, setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.

 

BAB VIII
KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN GURU,
WALI KELAS DAN GURU BK/KONSELOR

Pasal 23
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,
  2. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran,
  3. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas,
  4. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran di luar jam pembelajaran sekolah dapat dilakukan pada waktu yang tentukan secara bersama antara peserta didik dan guru, namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah,
  5. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak, dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya,
  6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan dalam mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya,

Pasal 24
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk member bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran,
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran,
  4. Layanan konsultasi dengan wali kelas di luar jam pelajaran sekolah dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas,
  5. Layanan konsultasi dengan wali kelas yang bersifat mendesak, dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya,
  6. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa dikelas yang bersangkutan,

 

Pasal 25
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor,
  2. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK dapat dilakukan setiap saat selama Guru BK/Konselor masih dapat melayani,
  3. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang bersifat dapat menghambat keaktifan dan keberhasilan siswa dalam proses belajar,
  4. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik,
  5. Siswa yang mempunyai kepentingan- kepentingan khusus dan mendesak, dengan seizin guru dapat meninggalkan pelajaran/ kelas untuk mendapatkan layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor,
  6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, teruta dalam hal kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam menegerjakan tugas, dan lainnya,
  7. Jenis- jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK/Konselor, meliputi :
  8. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru (MPLS)
  9. Layanan Informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua murid,
  10. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan dll,
  11. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat siswa agar mereka berprestasi secara optimal,
  12. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal denagn materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal, dll
  1. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.

 

 

BAB IX
PENUTUP

Pasal 26
Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.

 

Pasal 27
Hal- hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.

Pasal 28
Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan atau terhitung mulai Tahun Pelajaran 2019/2020


Waka. Urusan Kurikulum

TTD

WIWIN ASHARI, S.Pd

NIP. 19841008 201101 1 004

                                        


Disahkan di     :    Sandai

Pada tanggal   :    9 Juli 2019

Plt. Kepala SMA Negeri 1 Sandai

TTD

HAIRUDIN, S.Pd

NIP. 19820712 200903 1 003